TEMPO Interaktif, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menelusuri transaksi mencurigakan yang ada dalam rekening semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, potensi korupsi di lembaga legislatif sebagai pusat kebijakan, termasuk anggaran, sangat besar. Sementara itu, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi terbatas.
"Telusuri rekening semua anggota DPR, karena laporan kekayaan masih bisa dimanipulasi," kata Febridiansyah, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, saat dihubungi kemarin.
ICW menganggap pemeriksaan rekening berfokus pada simpul-simpul kelembagaan, terutama Badan Anggaran DPR sebagai pusat pengelolaan anggaran seluruh Indonesia. Banyak kasus korupsi proyek kementerian diduga terjadi sejak proses penganggaran. "Jika hasil pemeriksaan ada indikasi korupsi, serahkan ke KPK," ujarnya.
Pemimpin DPR pada Kamis lalu mengungkap aliran duit mencurigakan seorang anggota Badan Anggaran DPR. Jumlah transaksi yang diklaim berdasarkan laporan PPATK itu mencapai 21 transaksi mencurigakan. Pemimpin DPR tak mengungkap siapa anggota Dewan yang dicurigai itu. "PPATK berjanji akan memberikan laporan lebih lengkap kepada DPR," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Laporan itu diduga terkait dengan Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Nurhayati dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR setelah mengungkap adanya praktek mafia anggaran di Badan Anggaran dan pimpinan DPR. Pelapor adalah Ketua DPR Marzuki Alie, yang mengatasnamakan pimpinan DPR.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi meminta rekening perbankan semua anggota Dewan diperiksa oleh PPATK. "Lebih bagus seluruh anggota Badan Anggaran dan DPR diperiksa saja, kalau cuma satu kan lucu," katanya di gedung DPR kemarin.
Menurut Tjatur, laporan PPATK tentang Nurhayati adalah laporan keuangan transaksi tunai yang nilainya melebihi kewajaran, bukan mencurigakan. "Yang dijawab PPATK, 21 transaksi cash, transaksi yang nilainya melebihi kewajaran. Cash transaksi bisnis kan bisa, jual-beli bisa, dan bukan mencurigakan, jauh dari pidana," ucapnya.
Pramono kemarin menyebutkan Badan Kehormatan meminta seluruh rekening pimpinan DPR juga diperiksa, termasuk pimpinan DPR. Namun, kata dia, pimpinan DPR tak bisa membuka nama dan hasilnya kepada publik, tapi ke Badan Kehormatan.
Sebelumnya, Marzuki menyatakan PPATK tak lagi efektif karena ada ratusan transaksi keuangan dilakukan oleh anggota DPR. "Transaksi ini tak lagi dilakukan melalui rekening, api secara cash," ujarnya pekan lalu.
0 komentar:
Posting Komentar