Selasa, 20 Desember 2011

Berita Ane

Berita Ane


Daftar Gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK

Posted: 20 Dec 2011 03:56 AM PST

Daftar Gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK – Saat ini KPK menjadi satu satunya harapan masyarakat dalam memberantas korupsi di Indonesia, sebuah "penyakit" yang sepertinya sudah menjadi struktural.

Seperti kita tahu pekerjaan KPK tidak mudah, penuh resiko, terus mendapatkan tekanan dan intimidasi khususnya dari pihak yang bermasalah, mungkin ada yang bertanya "berapa ya gaji ketua dan wakil ketua KPK ?".


Berikut Daftar Gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK

1.      Gaji pokok
Ketua KPK : Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah)
Wakil ketua KPK : Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah)

2.      Tunjangan Jabatan
Ketua KPK : Rp 15.120.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 12.474.000,00 (dua belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

3.      Tunjangan Kehormatan
Ketua KPK : Rp 1.460.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah)
Wakil Ketua KPK : Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

4.      Tunjangan Perumahan:
Ketua : Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp21.275.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

5.      Tunjangan Transportasi:
Ketua : Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)
Wakil Ketua : Rp 16.650.000,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

6.      Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)

7.      Tunjangan Hari Tua:
Ketua : Rp5.405.000,00 (lima juta empat ratus lima ribu rupiah)
Wakil Ketua : Rp4.598.500,00 (empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
                           
Dengan demikian, total gaji yang diterima seorang ketua KPK yakni Abraham Samad adalah Rp 70.225.000,00, sementara para wakilnya mendapat Rp 63.117.500,00.

Lalu bagaimana jika dibandingkan dengan gaji anggota DPR ?.....

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More