Berita Ane |
- Daftar UMP 2012 di Sejumlah Kota
- Daftar Boyband dan Girlband Korea Terkenal
- Manfaat Bawang Putih Bagi Kesehatan Tubuh
Daftar UMP 2012 di Sejumlah Kota Posted: 22 Nov 2011 02:15 AM PST Daftar UMP 2012 di Sejumlah Kota – Upah Minimum Provinsi atau yang di singkat dengan UMP kembali mulai di godok oleh tripatrit yaitu dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah, asisosiasi perusaahan, Apindo dan Serikat Pekerja. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah menggunakan aturan yang ada untuk mengatur UMP 2012 "Masalah UMP setiap tahun sama, dalam arti perdebatan angka yang pas antara tripatrit atau dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah, asisosiasi perusaahan, Apindo dan Serikat Pekerja. Supaya tak terjadi perbedaan pandangan ramai, saya berharap pemda gunakan aturan yang ada," kata Cak Imin. Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh dewan pengupahan daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, pengamat, dan akademisi. "Jadi, dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dapat menyampaikan usulannya. Sebaliknya, pengusaha juga dapat menyampaikan usulannya," tuturnya. Sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, dewan pengupahan melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL), di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang dan papan, serta kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya. "Dalam penetapan UMP/UMK, dewan pengupahan daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen KHL. Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi, dan pertimbangan kepada gubernur serta bupati/wali kota dalam menetapkan upah minimal," ujar Muhaimin.. Sebagai catatan saja, UMP 2011 rata rata naik sebesar 8,69 persen bila di bandingkan tahun sebelumnya dari 33 provinsi di Indonesia. Berikut Daftar UMP 2012 di Sejumlah Kota (tahap pembahasan) UMP 2012 di Jakarta : Rp 1.529.150 UMP 2012 di Tangerang : Rp 1.381.000 UMP 2012 di Depok : Rp 1.453. 000 UMP 2012 di Bekasi : Rp 1.423. 000 UMP 2012 di Yogyakarta : Rp 873. 000 UMP 2012 (yang sudah di tetapkan) UMP 2012 di Kalsel : Rp 1.225.000 UMP 2012 di Sumbar : Rp1.150.000 UMP 2012 di Banten : Rp1.042.000 UMP 2012 di Kalteng : Rp1.327.459 UMP 2012 di Maluku : Rp 975.000 UMP 2012 di Sulawesi Tenggara : Rp 975.000 UMP 2012 di Sulawesi Tengah : Rp1.032.300 UMP 2012 di Papua Barat : Rp1.450.000 Berikut perbandingan UMP 2010 dengan UMP 2011 1. Aceh, naik dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1.350.000 2. Sumatera Utara, naik dari Rp 965.000 menjadi Rp 1.035.500 3. Sumatera Barat, naik dari Rp 940.000 menjadi Rp 1.055.000 4. Riau, naik dari Rp 1.016.000 menjadi Rp 1.120.000 5. Kepulauan Riau naik dari Rp 925.000 menjadi Rp 975.000 6. Jambi, naik dari Rp 900.000 menjadi Rp 1.028.000 7. Sumatera Selatan, naik dari Rp 927.825 menjadi Rp 1.048.440 8. Bangka Belitung, naik dari Rp 910.000 menjadi Rp 1.024.000 9. Bengkulu naik dari Rp 780.000 menjadi Rp 815.000 10. Lampung, naik dari Rp 767.500 menjadi Rp 855.000 11. Jawa Barat,naik dari Rp 671.500 menjadi Rp 732.000 12. DKI Jakarta, naik dari Rp 1.118.009 menjadui Rp 1.290.000 13. Banten, naik dari Rp 955.300 menjadi Rp 1.000.000 14. Jawa Tengah, naik dari Rp 660.000 menjadi Rp 675.000 15. Yogyakarta, naik dari Rp 745.694 menjadi Rp 808.000 16. Jawa Timur, naik dari Rp 630.000 menjadi Rp 705.000 17. Bali, naik dari Rp 829.316 menjadi Rp 890.000 18. Nusa Tenggara Barat, naik dari Rp 890.775 menjadi Rp 950.000 19. Nusa Tenggara Timur, naik dari Rp 800.000 menjadi 850.000 20. Kalimantan Barat, naik dari Rp 741.000 menjadi Rp 802.500 21. Kalimantan Selatan, naik dari Rp 1.024.000 menjadi Rp 1.126.000 22. Kalimantan Tengah, naik dari Rp 986.590 menjadi Rp 1.134.580 23. Kalimantan Timur, naik dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.084.000 24. Maluku, naik dari Rp 840.000 menjadi Rp 900.000 25. Maluku Utara tahun 2010 Rp 847.000, menjadi Rp 889.350 26. Gorontalo, naik dari Rp 710.000 menjadi Rp 762.500 27. Sulawesi Utara, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.050.000 28. Sulawesi Tenggara, naik dari Rp 860.000 menjadi Rp 930.000 29. Sulawesi Tengah, naik dari Rp 777.500 menjadi Rp 827.500 30. Sulawesi Selatan, naik dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.100.000 31. Sulawesi Barat, naik dari Rp 944.200 menjadi Rp 1.006.000 32. Papua, naik dari Rp 1.316.500 menjadi Rp 1.403.000 33. Papua Barat naik dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000. |
0 komentar:
Posting Komentar